Maluku, Wartaglobal.id - Camat Wermaktian dikabarkan sengaja membiarkan penyalahgunaan dana desa (DD dan ADD) yang terjadi di Desa Kamatubun oleh Plt. Kepala Desa Kamatubun pada tahun anggaran 2023, saat Kepala Desa Definitif sedang menjalani hukuman penjara.
Fadukyaman Iraratu, Kepala Desa Kamatubun menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat Wermaktian untuk memberhentikan Sekdes Kamatubun, namun camat tidak menindaklanjuti permohonannya.
"Camat Wermaktian terlihat melindungi pihak terkait dan mengklaim bahwa tidak ada masalah. Namun, pada saat laporan pertanggungjawaban disampaikan, camat hadir dan Sekdes yang menjabat Plt Kades saat itu mengakui di hadapan forum musyawarah bahwa penyalahgunaan tersebut memang terjadi dan perlu dipulihkan. Sayangnya, hingga kini perbaikan tersebut belum dilakukan," ungkap Iraratu kepada wartawan. Selasa, (10/12/2024).
Iraratu memaparkan rincian kerugian akibat penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Kamatubun selama masa tahanannya di Rutan, antara lain: rehabilitasi kantor desa persiapan Werlumdity sebesar lebih dari Rp76 juta, tunjangan penjabat kepala desa persiapan Werlumdity selama 10 bulan senilai Rp25 juta, PAD desa Kamatubun sebesar Rp80 juta, pengadaan 8 unit ketinting yang tidak terealisasi sebesar Rp56 juta, serta siltap tunjangan Kasi Pemerintahan sebesar Rp10 juta.
"Ini menunjukkan bahwa Camat Wermaktian melindungi koruptor di Desa Kamatubun. Fakta lain yang mencolok adalah camat bersikap tegas dalam kasus desa Temin, tetapi pada kasus Sekdes Kamatubun sebagai Plt, camat hanya diam dan tidak mengambil tanggung jawab," jelasnya.
Dirinya menambahkan, rehabilitasi kantor desa persiapan Werlumdity hanya menghabiskan anggaran untuk pengadaan seng, paku, dan Rep. Papan, balok, dan tiang didapatkan melalui swadaya masyarakat desa persiapan Werlumdity. Bangunan tersebut sudah berdiri dan hanya memerlukan paku Rep dan penutup, meskipun anggaran sebesar Rp 76 juta lebih belum sepenuhnya terpakai.
"Fakta-fakta terkait penyalahgunaan dana desa ini tidak boleh diabaikan. Camat Wermaktian membiarkan praktik korupsi di desa terus meningkat tanpa adanya langkah antisipatif. Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar harus mengambil tindakan tegas terhadap Camat Wermaktian agar semua permasalahan di desa dapat dihadapi secara adil, tanpa berat sebelah," tegas Iraratu.
“Masalah terkait DD dan ADD di Desa Wermaktian tampaknya tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh Camat. Seakan ada tindakan pembiaran, masalah ini telah berkembang menjadi isu serius. Saat ini, Camat beralasan bahwa semua keputusan yang diambil adalah berdasarkan Surat Keputusan PJ. Bupati Kepulauan Tanimbar,”pungkasnya.
Di sisi lain, Charles Utuwaly, selaku Camat Wermaktian, menyatakan dalam grup WhatsApp IKLAS bahwa serah terima jabatan PJ. Rumsalut dan penyerahan tugas pelaksana untuk Desa Kamatubun dan Temin telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala desa Kamatubun dan Temin, yang dilakukan berdasarkan SK Pj. Bupati, bukanlah keputusan Camat. Pemberhentian ini terjadi akibat temuan masalah keuangan desa pada tahun 2021 dan 2022, yang totalnya mencapai sekitar Rp200 juta. Meskipun camat baru mulai bertugas di Kecamatan Wermaktian pada tahun 2024, ia kini harus menghadapi kritik terkait masalah yang telah ada sebelumnya. (*)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar