GPM Dorong Legalisasi Sopi: Warisan Budaya Maluku dan Potensi Ekonomi - WARTA GLOBAL MALUKU

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

GPM Dorong Legalisasi Sopi: Warisan Budaya Maluku dan Potensi Ekonomi

Senin, 24 Maret 2025


Saumlaki, Wartaglobalmaluku.id - Persidangan Ke-51 Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Selatan resmi dibuka dengan berbagai agenda strategis, salah satunya membahas legalisasi sopi sebagai warisan budaya. Dalam diskusi yang berlangsung, isu ini mendapat perhatian khusus mengingat nilai budaya serta potensi ekonomi yang terkandung di dalamnya.


Dorongan Legalisasi Sopi dalam Perspektif Gereja


Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, melalui perwakilannya, Pdt. Y. Coling, S.Th., menegaskan bahwa gereja tidak hanya berperan dalam aspek spiritual, tetapi juga harus menjadi solusi bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi jemaat. Dalam konteks ini, sopi minuman tradisional khas Maluku dianggap sebagai bagian dari budaya masyarakat Tanimbar yang perlu mendapatkan perhatian, baik dari aspek pelestarian maupun regulasi yang jelas.


Dari sudut pandang teologi, menurut Pdt. Coling, tidak ada ajaran gereja yang secara eksplisit menentang keberadaan sopi. Namun, karena regulasi yang belum tegas, produksi dan distribusi minuman ini masih dilakukan secara ilegal. Hal ini menghambat peluang masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari tradisi yang telah berlangsung turun-temurun. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah merancang peraturan daerah (Perda) yang mengatur legalisasi sopi, termasuk aspek produksi, distribusi, serta penggunaannya dalam kehidupan sosial.


Sopi sebagai Warisan Budaya dan Potensi Ekonomi


Sopi bukan sekadar minuman tradisional, tetapi juga simbol identitas masyarakat Tanimbar. Secara historis, sopi memiliki peran dalam berbagai upacara adat, pertemuan sosial, hingga kegiatan ekonomi berbasis komunitas. Keberadaannya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, terutama dalam menjaga hubungan sosial dan nilai-nilai kebersamaan.


Namun, tanpa regulasi yang jelas, produksi dan peredaran sopi sering kali mendapat stigma negatif, bahkan berujung pada tindakan hukum bagi para pengrajin lokal. Padahal, jika dikelola dengan baik, sopi bisa menjadi produk unggulan yang mendukung usaha kecil dan menengah (UKM). Daerah lain telah berhasil melegalkan dan mengatur minuman tradisional serupa, menjadikannya sumber pendapatan daerah serta daya tarik wisata.


Dalam sidang Klasis Ke-51 GPM ini, Pdt. Coling menekankan bahwa legalisasi sopi tidak hanya bertujuan untuk melestarikan budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Tanimbar. Jika sopi dilegalkan, para pengrajin bisa mendapatkan perlindungan hukum, akses pelatihan untuk meningkatkan kualitas produksi, serta peluang pemasaran yang lebih luas.


Peran Pemerintah dalam Regulasi Sopi


Gagasan legalisasi sopi tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah. Pemerintah memiliki peran penting dalam merancang regulasi yang tidak hanya mengakui sopi sebagai warisan budaya, tetapi juga mengatur produksinya agar sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan.


Regulasi yang tepat dapat mencakup beberapa aspek utama:


Standarisasi Produksi – Pemerintah dapat menetapkan standar produksi yang menjamin keamanan dan kualitas sopi, seperti kandungan alkohol yang terkontrol serta proses pembuatan yang higienis.


Perizinan dan Legalitas – Sistem perizinan yang jelas akan memberikan jaminan hukum bagi produsen lokal dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.


Distribusi dan Pemasaran – Dengan adanya regulasi, distribusi sopi bisa dikendalikan agar tidak disalahgunakan, sekaligus membuka peluang ekspor atau promosi sebagai produk budaya khas Maluku.


Pemberdayaan Ekonomi Lokal – Pemerintah dapat bekerja sama dengan komunitas adat, gereja, dan sektor swasta untuk menjadikan sopi sebagai produk unggulan yang mendukung ekonomi berbasis kearifan lokal.


Tantangan dan Prospek Masa Depan


Meski memiliki banyak potensi, legalisasi sopi tentu menghadapi tantangan, terutama dari aspek sosial dan hukum. Salah satu tantangan utama adalah stigma negatif terhadap sopi yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan alkohol. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab menjadi langkah penting dalam implementasi regulasi ini.


Selain itu, koordinasi antara gereja, masyarakat adat, dan pemerintah harus berjalan selaras agar regulasi yang diusulkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat. Jika berhasil, regulasi ini tidak hanya akan menjaga keberlanjutan budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Tanimbar.


Dengan demikian, usulan legalisasi sopi sebagai warisan budaya menjadi langkah strategis yang tidak hanya melindungi tradisi, tetapi juga memberdayakan masyarakat secara ekonomi. Gereja, sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat, berperan dalam mendorong kebijakan yang membawa manfaat nyata bagi jemaat dan komunitas luas. (Nik Besitimur)


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar