Saumlaki, Wartaglobal.id - Perbuatan tragis yang dilakukan oleh saudara MM terhadap istrinya, MH, adalah sesuatu yang tidak bisa dimaafkan secara kemanusiaan. Menghilangkan nyawa seseorang, terutama istri sendiri, merupakan tindakan yang sangat menghancurkan.
Kepada Jurnalinvestigasi.com Richo Kudmasa mengatakan, keluarga besar negeri Makatian, sangat terpukul mendengar berita tentang pembunuhan tragis anak kami. Saya, selaku Kuasa Hukum dari keluarga dan anak negeri Makatian, akan segera mengambil langkah untuk mendampingi EH, yang juga merupakan tante dari Alm MH, untuk melaporkan kejadian ini.
“Kami sudah melaporkan saudara MM atas tindakan penikaman atau pembunuhan terhadap Alm. MH, dengan laporan bernomor LP/B/110/XI/2024/SPKT/POLRES TANIMBAR/POLDA MALUKU pada tanggal 6 Desember 2024, dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana dan Subsider Pasal 338 KUHPidana,”ungkapnya.
Dirinya meyakini bahwa tindakan pelaku MM sangat tercela. Jika MM menyadari konsekuensi dari tindakannya sebelum melakukan pembunuhan tersebut, ia seharusnya tidak membunuh korban dengan cara yang sangat kejam.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, terutama ketika diketahui bahwa pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam sebelumnya, menunjukkan adanya niat jahat sejak awal,”kesalnya.
Sebagai kuasa hukum dan perwakilan keluarga besar Makatian, harapan kami adalah agar pihak berwajib tetap menuntut sesuai dengan Pasal 340: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Dengan Mempertimbangkan beratnya tindakan ini, kami berpendapat bahwa hukuman mati seharusnya menjadi opsi yang dipertimbangkan. Kami berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, apalagi terkait dengan merenggut nyawa orang lain.
Selain itu, kami juga menilai bahwa argumen-argumen yang diajukan oleh pelaku dalam keterangannya tidak lebih dari usaha untuk menciptakan narasi yang menguntungkan dirinya, dan kami yakin bahwa pihak berwajib, dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar, akan menangani kasus ini dengan adil.
“Tindakan Kapolres dan Kasat Reskrim yang cepat dalam menanggapi kasus ini dan menahan pelaku MM Kami, keluarga besar Makatian, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi Alm. MH tercapai,”ungkapnya.
“Sebagai kuasa hukum dan sebagai bagian dari keluarga, bahwa kami tidak akan memaafkan perbuatan pelaku MM. Kami akan mengikuti setiap proses hukum yang ada, dengan harapan agar pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana, yang lebih sesuai dengan tindakan brutal yang telah dilakukannya,”tegasnya.
Kesedihan yang kami rasakan sangat mendalam, bukan hanya sebagai keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang mendambakan keadilan. Tindakan MM tidak hanya merenggut nyawa Alm. MH tetapi juga menghancurkan harapan banyak orang yang mencintainya.
Ini adalah tragedi yang melampaui batas pribadi dan memasuki ranah kemanusiaan yang lebih luas.
Saya merasa tergerak untuk mengajak semua pihak bersuara menentang kekerasan dalam bentuk apapun. Keluarga Makatian berkomitmen untuk berjuang demi kebenaran, dan kami berharap dukungan dari semua elemen, termasuk media dan masyarakat, dalam pencarian keadilan ini, tidak hanya untuk MH, tetapi juga untuk semua korban kekerasan yang sering kali diabaikan.
“Setiap langkah yang kami ambil adalah ungkapan cinta dan penghormatan mendalam kepada Alm. MH, yang kehilangan haknya untuk hidup dalam kedamaian. Kami percaya keadilan akan terwujud dan semoga insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peka terhadap isu-isu kekerasan rumah tangga serta menghargai setiap nyawa di sekitar kita” Tutupnya. (*)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar