Menanggapi Tuduhan: Pihak Leasing Klarifikasi Prosedur Penarikan Kendaraan - WARTA GLOBAL MALUKU

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Menanggapi Tuduhan: Pihak Leasing Klarifikasi Prosedur Penarikan Kendaraan

Jumat, 03 Januari 2025

 



Maluku, Wartaglobal.id – Menanggapi pemberitaan tertanggal 2 Januari 2025 dengan judul "Kuasa Hukum EH Kecam Tindakan Debt Collector di Tanimbar Tuntut Proses Hukum", Alfred Besitimur (AB), selaku pihak leasing, menepis tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.


Besitimur menjelaskan bahwa penarikan mobil dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan kepada EH selaku debitur. Sebelum menarik kendaraan, ia dan timnya telah meminta kunci secara baik-baik. Sopir kendaraan tersebut membaca dan menandatangani berita acara penarikan sebelum kendaraan diambil.


Setelah penandatanganan, dirinya mendatangi lokasi kendaraan untuk mengambil unit tersebut. Mereka bahkan sempat berfoto di depan salah satu kafe bersama sopir sebagai bukti bahwa penarikan berlangsung tanpa paksaan. Ia menegaskan bahwa mobil tidak dirampas, melainkan diamankan sementara selama tujuh hari. Jika EH memiliki itikad baik, ia dipersilakan mengurus penyelesaian kredit di kantor leasing di Ambon.


Terkait tuduhan bahwa anak EH diturunkan di tempat sunyi, Josua Melwewan (JM) dan rekannya, Koko, yang turut hadir dalam proses tersebut, membantah keras tuduhan tersebut. JM menegaskan bahwa anak EH diturunkan di tempat yang ramai. Bahkan, Koko sempat membantu menurunkan barang bawaan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.


Kesesuaian dengan Putusan MK

Ruben Matruty, SH, selaku kuasa hukum pihak leasing, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Fidusia. Namun, ia menambahkan bahwa putusan tersebut selama tidak menghapus UU no 42 Tahun 1999 tentang fidusia yang memberikan hak bagi leasing untuk mengamankan unit kendaraan dalam kondisi tertentu.


Menurutnya, jika debitur tidak kooperatif, seperti pindah alamat tanpa pemberitahuan setelah menerima beberapa surat peringatan, leasing berhak mengamankan kendaraan tersebut. Tujuannya adalah mendorong debitur untuk menghubungi pihak leasing guna menyelesaikan kewajiban kreditnya.


Bantahan Dugaan Kekerasan

Advokat Anthon Watumlawar, SH yang juga mewakili pihak leasing, menegaskan bahwa unit yang ditarik bukan milik pribadi debitur, melainkan milik perusahaan. Ia membantah tuduhan adanya kekerasan atau ancaman selama proses penarikan.


Dirinya juga menanggapi dugaan keterlibatan anggota Brimob yang dikatakan membekingi pihak leasing. Menurutnya, keterlibatan Brimob murni sebagai langkah perlindungan setelah pihak leasing menerima informasi bahwa suami debitur membawa massa dan benda tajam. Ia memastikan bahwa tindakan tersebut adalah untuk menjaga keamanan, bukan untuk menekan debitur.


Dengan pernyataan ini, pihak leasing menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum demi membuktikan bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar