Kuasa Hukum EH Kecam Tindakan Debt Collector di Tanimbar Tuntut Proses Hukum - WARTA GLOBAL MALUKU

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kuasa Hukum EH Kecam Tindakan Debt Collector di Tanimbar Tuntut Proses Hukum

Kamis, 02 Januari 2025


Saumlaki, Wartaglobal.id - Tindakan sejumlah debt collector asal Tanimbar dalam menarik kendaraan milik debitur kian menuai kontroversi. Salah satu kasus yang mencuat baru-baru ini adalah penarikan sebuah kendaraan roda empat dengan nomor polisi DE 8842 E yang dikreditkan oleh EH (27). 


Perilaku para debt collector yang diduga bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prosedur hukum, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait fidusia, membuat masyarakat semakin kecewa.


KRONOLOGI KEJADIAN

Pada 30 Desember 2024, mobil milik EH ditarik secara paksa oleh dua pria yang diduga berinisial JW dan KS. Insiden ini terjadi ketika mobil tersebut tengah membawa penumpang, termasuk anak kandung EH, Paskalina Atdjas (17), bersama seorang temannya. Kedua pria tersebut tiba-tiba membuka pintu mobil, masuk, dan melaju tanpa memperdulikan keselamatan penumpang.


Menurut pengakuan PA, mereka bahkan dibawa ke tempat sunyi sebelum diturunkan secara paksa, lengkap dengan barang bawaan mereka. 


“Kami merasa sangat takut. Mereka tidak peduli dengan keselamatan kami, bahkan menurunkan kami di lokasi yang jauh dari keramaian,” ujar PA dengan penuh kecemasan.


TUNTUTAN HUKUM 

Kuasa hukum EH mengecam keras tindakan ini dan berharap Kapolres Kepulauan Tanimbar dapat segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku. 


“Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tegas Ronald Bembuain, SH.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai debitur. Jika mengalami situasi serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang dan konsultasikan dengan kuasa hukum.


Masalah tersebut menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik debt collector di Kepulauan Tanimbar. Pemerintah dan penegak hukum diharapkan lebih aktif menegakkan aturan demi melindungi hak-hak masyarakat. Tutupnya. (Saily)


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar